Cayadi Sutanto, September 14th, 2008:
Undang Undang Dasar Hidup
Summary:Tindakan Anda seharusnya patuh kepada Hukum Kasih. Bukannya malah ribut tentang peraturan saat harus melakukan perbuatan baik.
Orang merasa bila hidup di negara maju akan lebih indah. Segala sesuatu telah teratur. Bahkan pemerintah bertanggung jawab atas semua biaya mereka di masa tua. Baik itu untuk perawatan kesehatan, pendidikan, hidup lansia, keringanan pajak, uang saku dan lain sebagainya. Benarkah itu?
Terlepas dari kebenaran hal itu, peraturan menjadi bagian hidup mereka yang harus dijalani. Bahkan untuk berbuat baik pun ada aturan yang mengatur, contoh aturan Unterlassene Hilfeleistung milik negara Jerman. Lalu menjadi perkara baru saat setiap tindakan yang terkait harus ditelaah menurut hukum. Telaah itu terjadi sebab setiap pengabaian hukum (kewajiban) memberi konsekuensi hukum. Manusia lalu menjadi takut untuk berbuat/tidak berbuat baik.
Contoh lain yang terjadi di tingkat lokal, misal Jakarta.Seorang pengendara motor menjadi korban tabrak lari. Sopir taxi yang kemudian lewat harus berpikir lebih dua kali untuk menolongnya. Mengapa? karena hukum rimba ternyata masih berlaku di negara yang berstatus republik. Salah satu pasal hukum rimba itu adalah mengenai menolong korban tabrakan. Bila di saat kejadian tidak ada yang melihat dan Anda berhenti untuk menolong – maka kemungkinan Anda tertuduh sebagai penabrak adalah besar. Tanpa ketuk palu pengadilan, mobil taxi Anda dapat dihancurkan masa.
Takut mobilnya hancur maka sopir taxi itu berkata, “Ya mau gimana Pak, daripada mobil saya hancur”. Ternyata sopir taxi itu lebih takut kepada hukum rimba daripada hukuman melanggar lampu merah. Ini pengakuan warga negara yang berstatus republik dengan UUD 1945 sebagai dasar hukum.
Mengapa hidup tidak seperti St. Fransiskus dari Assisi? Seorang pemuda dari kalangan borjouis yang melepaskan segala kekayaan keluarganya. Hukum yang dia jalankan hanyalah hukum kasih. Salah satu contohnya saat dia memilih untuk memberikan satu-satunya kitab suci di kelompok mereka kepada seorang ibu yang minta-minta. Ditinjau dari segi peraturan bahwa berdoa membutuhkan bacaan dari kitab suci itu. Dia hanya menjalankan peraturan selama itu tidak melanggar hukum kasih.
Bagaimana dengan kita? mungkin saat melihat pengemis meminta-minta dan ingat peraturan pemerintah. Bahwa di Jakarta Anda tidak boleh memberikan sedekah di lampu merah. Padahal dengan mata kepala Anda melihat orang tersebut sangat membutuhkan. Beranikah kita untuk melakukan pelanggaran peraturan manusia demi melakukan hukum mengasihi sesama?